Kamis, 24 November 2011

Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis

Pengertian Korupsi
Secara Bahasa: "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.

Menurut perspektif hukum, Pengertian Korupsi secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 3o bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana korupsi.

Secara Hukum: Pengertian Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan

Pengertian Etika Bisnis Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti "timbul dari kebiasaan". Etika adalah cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Pengaruh korupsi terhadap etika bisinis :
1.Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi
2.Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
3.Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
4.Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Contoh kasus korupsi di Indonesia :
Kasus Antasari Penuh Rekayasa Termasuk Hakim. Ini terlihat dari beberapa fakta, seperti direkamnya beberapa pertemuan Antasari dengan Sigit Haryo Wibisono serta dengan Rani Juliani.Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar penuh dengan rekayasa. ”Waktu di kamar dengan Rani, HP-nya dihidupkan untuk dipantau suami. Mana ada suami umpankan istri kalau bukan rekayasa,” ujar Imam, Selasa (6/9/2011) malam.
Menurut Imam, ada kemungkinan pula hakim yang menangani perkara tersebut menjadi bagian dari rekayasa yang sebenarnya dimaksudkan untuk menghancurkan Antasari dan KPK.
Imam mengistilahkan adanya tangan-tangan tersembunyi yang mengatur kasus ini mulai dari tingkat penyelidikan hingga pengadilan. ”Di Indonesia, hakim diatur itu bukan hal yang baru lagi. Beberapa yang tertangkap tangan terima sogokan itu kan diatur dengan uang. Bisa pula diatur dengan iming-iming jabatan oleh atasannya atau fasilitas yang lain,” ujar Imam.
Sekadar informasi, hakim kasus Antasari di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) telah mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi.
Salah satunya, Harry Swantoro, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, telah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Padahal, tambah Imam, KY menganggap ketiga hakim tersebut tidak profesional. KY bahkan merekomendasikan pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap ketiga hakim tersebut.
”MA malah terkesan protektif, melindungi hakimnya. Mestinya MA fair, rekomendasi diterima dan beri kesempatan hakim bela diri di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Itu lebih fair, menandakan MA setuju hakim diuji profesionalitasnya,” kata Imam.
Sebagai catatan, kasus Antasari mencuat kembali setelah KY menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim PN Jaksel. Hakim dinilai telah mengabaikan alat bukti berupa keterangan ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, serta ahli forensik, Mun’im Idries.
Ahli TI mengungkapkan bahwa pesan singkat (SMS) yang dikirimkan ke Nasrudin tidak berasal dari telepon seluler Antasari.
Sementara Mun’im Idries mengemukakan tentang ukuran luka dan anak peluru yang masuk ke tubuh korban. Antasari yang dihukum 18 tahun penjara oleh MA melalui putusan kasasinya kemarin telah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Senin, 14 November 2011

Tindakan tidak bertanggung jawab pada lingkungan oleh perusahaan

Beberapa perusahaan minyak besar membuat daftar ini, tetapi Chevron layak mendapat tempat khusus di neraka. Antara tahun 1972 sampai 1993, Chevron (kemudian Texaco) meracuni 18 miliar galon air di hutan hujan Ekuador tanpa perbaikan apapun, menghancurkan mata pencaharian petani lokal dan membuat penduduk asli banyak menderita penyakit. Chevron juga telah melakukan banyak polusi di Amerika Serikat: Pada tahun 1998, Richmond, California menggugat Chevron untuk tindakan ilegal melewati perawatan air limbah dan mencemari pasokan air lokal, begitu pula di New Hampshire pada tahun 2003. Chevron bertanggung jawab atas kematian beberapa orang Nigeria yang memprotes polusi yang dilakukan oleh perusahaan itu, saat mengeksploitasi minyak di Delta Nigeria. Chevron membayar milisi lokal, dikenal karena pelanggaran hak asasi manusia, untuk meredam protes, dan bahkan memasok mereka dengan helikopter dan perahu.Tentara bayaran ini kemudian menembaki para pengunjuk rasa, kemudian membakar desa mereka sampai rata dengan tanah.

sumber : http://adhiekloperer.blogspot.com/2011/06/daftar-perusahaan-pembunuh.html

Rabu, 02 November 2011

Adil dan Keadilan dari sudut pandang etika bisnis.

Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan perlu ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian distribusi secara adil. Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem distiribusinya, dan semakin besar problem keadilan yang ditimbulkan.
Keadilan juga merupakan topik penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan Bertens, "sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan" (Bertens, 2000: 85).
Pembagian keadilan
1. Pembagian klasik
Keadilan berdasarkan pada pembagian klasik ada tiga macam.
a. Keadilan umum (general justice) berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi haknya.
b. Keadilan distributif (distributive justice) berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan komutatif (commutative justice) berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.

2. Pembagian pengarang modern
Menurut John Boatright dan Manuel Velasques, keadilan dibagi menjadi tiga:
a. Keadilan distributif (distributive justice). Benefits and burdens, hal-hal yang enak untuk didapat dan hal-hal yang menuntut pengorbanan harus dibagi dengan adil.
b. Keadilan retributif (retributive justice). Berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah harus bersifat adil. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil. 1) Orang atau instansi yang dihukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan bebas. 2) Harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan. 3) Hukuman harus konsisten dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.
c. Keadilan kompensatoris (compensatory justice). Menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan. Kewajiban kompensasi akan berlaku jika terpenuhi tiga syarat: 1)Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan kelalaian. 2)Perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian. 3)Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.

3. Keadilan individual dan keadilan social
Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang ( atau bisa juga beberapa orang ) saja. Sedangkan palaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat dibidang sosial ekonomi, politik budaya dan sebagainya. Keadilan individual terlaksana bila hak-hak individual terpenuhi. Keadilan sosial terlaksana bila hak-hak sosial terpenuhi. Keadilan individual sering dapat dilakukan secara sempurna, namun keadilan sosial tidak pernah dapat dilakukan secara sempurna karena kompleksitas masyarakat modern.

Keadilan distributif pada khususnya
Dalam teori etika modern sering disebut dua macam prinsip untuk keadilan distributif: prinsip formal dan prinsip material.
Prinsip formal hanya ada satu, yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara yang tidak sama (equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally).
Prinsip material keadilan distributif melengkapi prinsip formal. Prinsip material menunjuk pada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh pelbagai orang.
Teori keadilan distributif:
1. Teori egalitarianisme. Teori egalitarianisme berdasar atas prinsip yang pertama, bahwa kita baru membagi dengan adil bila semua orang mendapat bagian yang sama (equal).
2. Teori sosialistis. Teori sosialistis tentang keadilan distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Masyarakat diatur dengan adil jika kebutuhan semua warganya terpenuhi.
3. Teori liberalistis. Liberalisme menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil.
Karena manusia adalah mahluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak mempunyai hak pula untuk memperoleh sesuatu.
Dalam teori liberalisme tentang keadilan distributif digarisbawahi pentingnya dari prinsip 3 (hak), prinsip 4 (usaha) khususnya prinsip 6 (jasa atau prestasi).


Keadilan dalam ekonomis
Keadilan memiliki peran yang sangat penting dalam ekonomi dan bisnis. Karena menyangkut barang yang diincar banyak orang untuk memiliki atau memakai. Dalam sejarahnya, wacana keadilan ekonomi mengalami pasang surut. Pada zaman kuno keadilan ekonomis mendapat tempat yang amat penting khususnya pada Aristoteles. Perhatian serupa juga tampak pada zaman pertengahan, khususnya pada tokoh Thomas Aquinas. Keadilan dalam relasi-relasi ekonomis dianggap sebagai sesuatu yang harus diusahakan, karena tidak terjadi secara otomatis. Pada masa modern, keadilan ekonomis tidak mendapat perhatian hingga pada abad ke-19 dan mencapai puncaknya pada abad ke-20. Ketidakadilan merupakan akibat ulah manusia, oleh karenanya harus diperbaiki oleh manusia sendiri.
Masyarakat tidak mungkin dikatakan well ordered (teratur dengan baik) kalau tidak ada keadilan. Masyarakat yang makmur sekalipun belum dikatakan baik jika terjadi ketidakadilan. Keadilan, sebagaimana kemakmuran merupakan tujuan yang dicita-citakan dan terus-menerus diupayakan. Karena keadilan sosial tidak mungkin mencapai kesempurnaan.
Masyarakat bisa hidup dengan baik jika memberi tempat kepada nilai-nilai moral. Dan dalam konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan.

Definisi Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility

Komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana, bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan. Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian public.

Manfaat Corporate Social Responsibility

"88% konsumen mengatakan bahwa mereka lebih mungkin untuk membeli dari perusahaan yang mendukung dan terlibat dalam kegiatan untuk memperbaiki masyarakat."

- Better Business Journey, Inggris Konsorsium Usaha Kecil

Konsumen semakin tidak menerima praktek-praktek bisnis yang tidak etis atau organisasi yang bertindak tidak bertanggung jawab. Kemajuan dalam media sosial (memberikan semua suara) berarti bahwa praktek-praktek negatif atau destruktif cepat bahan bakar percakapan online. Organisasi bertanggung jawab atas tindakan mereka tidak seperti sebelumnya.

Manfaat Usaha CSR

CSR tidak harus dilihat sebagai menguras sumber daya, karena hati-hati menerapkan kebijakan CSR yang dapat membantu Anda oragnisation:

· Memenangkan bisnis baru

· Meningkatkan retensi pelanggan

· Mengembangkan dan meningkatkan hubungan dengan pelanggan, pemasok dan jaringan

· Menarik, mempertahankan dan memelihara tenaga kerja bahagia dan menjadiMajikan Pilihan

· Menyimpan uang pada biaya energi dan operasi dan mengelola risiko

· Membedakan diri dari pesaing Anda

· Menghasilkan inovasi dan pembelajaran dan meningkatkan pengaruh Anda

· Meningkatkan reputasi bisnis Anda dan berdiri

· Menyediakan akses ke peluang investasi dan pendanaan

· Menghasilkan publisitas yang positif dan peluang media yang karena ketertarikan media dalam kegiatan bisnis yang etis



Jenis - Jenis Teori Etika

a. Etika Teleologi

dari kata Yunani, telos = tujuan,

Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Dua aliran etika teleologi :

- Egoisme Etis

- Utilitarianisme

*Egoisme Etis

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.

Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

* Utilitarianisme

berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.

Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis

Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :

1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)

2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan.

Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

b. Deontologi

Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.

‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :

(1) Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban

(2) Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik

(3) Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.

Perintah Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu mrpk hal yg diinginkan dan dikehendaki oleh orang tsb.

Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tsb atau tidak.

c. Teori Hak

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.

Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

d. Teori Keutamaan (Virtue)

memandang sikap atau akhlak seseorang.

Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.

Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

Contoh keutamaan :

1. Kebijaksanaan

2. Keadilan

3. Suka bekerja keras

4. Hidup yang baik

Keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya.

Fairness : kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi.

Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu.

Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.

Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.

Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan.

Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.