Senin, 05 April 2010

ARCHIPELAGO CONCEPT

ARCHIPELAGO CONCEPT
ARCHIPELAGO CONCEPT merupakan Pemahaman negara Indonesia yang menganut paham negara kepulauan dan berbeda dengan negara-negara Barat.
Wilayah perairan laut Indonesia dibedakan menjadi tiga yakni zona laut teritorial, zona ekonomi eklusif serta landasan kontinen, yaitu :
* Batas Laut Teritorial (BLT) adalah garis batas dasar laut dan tanah di bawahnya, dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak maksimal 12 mil dari gurun pangkal teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen.

* Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut teritoriaal. Lebar ZEE tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.

* Landas Kontinen (BLK) adalah daerah di bawah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran laut tepi kontinen, sehingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut. Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara
Unsur-unsur dasar wawasan nusantara adalah
a. Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
b. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
c. Tata laku (Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.

Landasan Wawasan Nusantara merupakan Idiil (Pancasila) dan Konstitusional (UUD 1945)
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.